BIMTEK KEUANGAN PEMDA

Bimtek Pengumpulan Data Spasial dan Non-Spasial

Bimtek Pengumpulan Data Spasial dan Non-Spasial

Bimtek Pengumpulan Data Spasial dan Non-Spasial Tahun 2026 diselenggarakan sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur pemerintah, perencana, dan pengelola data dalam mendukung perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Di era transformasi digital dan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, kualitas data spasial dan non-spasial menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan, perencanaan wilayah, tata ruang, serta pengambilan keputusan strategis.


Latar Belakang

  • Data Spasial: Mencakup informasi berbasis lokasi seperti peta, koordinat, citra satelit, dan batas wilayah.

  • Data Non-Spasial: Meliputi data statistik, sosial, ekonomi, demografi, dan sektoral lainnya.

Keduanya harus dikumpulkan secara sistematis, terstandar, dan saling terintegrasi agar dapat dimanfaatkan secara optimal. Melalui bimtek ini, peserta akan dibekali pemahaman komprehensif mengenai konsep, metode, teknik, dan standar pengumpulan data sesuai regulasi nasional, termasuk prinsip interoperabilitas dan metadata. Bimtek ini juga menekankan aspek praktis, mulai dari perencanaan kebutuhan data, teknik survei lapangan, pemanfaatan teknologi geospasial, hingga pengolahan dan validasi data.


Tujuan

  1. Meningkatkan pemahaman konsep data spasial dan non-spasial.

  2. Menjelaskan standar dan regulasi pengumpulan data.

  3. Meningkatkan kemampuan perencanaan kebutuhan data.

  4. Memahami metode survei dan pengumpulan data lapangan.

  5. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi geospasial.

  6. Meningkatkan kualitas validasi dan verifikasi data.

  7. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

  8. Memperkuat integrasi data lintas sektor.

  9. Meningkatkan akurasi perencanaan pembangunan.

  10. Mendukung pengambilan keputusan berbasis data.

Manfaat

  • Data yang lebih akurat dan terpercaya.

  • Perencanaan pembangunan lebih tepat sasaran.

  • Peningkatan kapasitas SDM pengelola data.

  • Integrasi data spasial dan non-spasial yang optimal.

  • Efisiensi proses pengumpulan dan pengolahan data.

  • Mendukung kebijakan berbasis bukti.

  • Meminimalkan kesalahan data dan duplikasi.

  • Meningkatkan kualitas layanan publik.

  • Memperkuat koordinasi antar instansi.

  • Mendukung transformasi digital pemerintahan.


Materi Pembelajaran

  1. Konsep Dasar Data Spasial dan Non-Spasial.

  2. Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Data.

  3. Prinsip Satu Data Indonesia.

  4. Perencanaan Kebutuhan dan Klasifikasi Data.

  5. Metode Pengumpulan Data Spasial.

  6. Metode Pengumpulan Data Non-Spasial.

  7. Teknik Survei Lapangan dan Observasi.

  8. Penggunaan Teknologi dan Aplikasi Geospasial.

  9. Validasi, Verifikasi, dan Metadata Data.

  10. Integrasi dan Pemanfaatan Data untuk Perencanaan.


Penyelenggara & Narasumber

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada Bimtek Pengumpulan Data Spasial dan Non-Spasial