BIMTEK PERPAJAKAN PEMDA

Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen 2025

Pelatihan E-Buport dan Faktur Pajak untuk BLU & PTNBH 2025

Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen 2025

Dalam bimtek ini, peserta akan memperoleh penjelasan komprehensif mengenai pengenaan PPh Pasal 21, dasar penghitungan pajak atas penghasilan tidak tetap, serta tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak honorarium dosen dan tenaga ahli. Kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari instansi perpajakan dan praktisi keuangan yang berpengalaman dalam pengelolaan pajak sektor pendidikan.

Tujuan Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen 2025

1.1 Memberikan pemahaman menyeluruh tentang ketentuan perpajakan atas pendapatan non-tetap dan honorarium dosen sesuai regulasi terbaru.
1.2 Membekali peserta dengan kemampuan teknis dalam penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 bagi penerima honorarium.
1.3 Meningkatkan kepatuhan pajak di lingkungan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan tinggi.
1.4 Mengurangi risiko kesalahan administrasi dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan atas penghasilan tidak tetap.

Manfaat Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen 2025

1.1 Peserta memahami cara pengelolaan pajak atas honorarium dosen dan tenaga ahli secara benar.
1.2 Meningkatkan kemampuan dalam menggunakan aplikasi pelaporan pajak seperti e-Bupot dan e-SPT.
1.3 Memastikan tata kelola keuangan perguruan tinggi lebih akuntabel dan sesuai dengan peraturan DJP.
1.4 Menghindari potensi sanksi administrasi akibat kesalahan dalam pemotongan atau pelaporan pajak.
1.5 Mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan non-tetap dosen.

Materi Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen 2025

1.1 Regulasi Terbaru Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Honorarium dan Pendapatan Non-Tetap.
1.2 Identifikasi Jenis Penghasilan Non-Tetap di Lingkungan Perguruan Tinggi.
1.3 Tata Cara Penghitungan dan Pemotongan Pajak Honorarium Dosen.
1.4 Prosedur Penyetoran dan Pelaporan Pajak Melalui e-Bupot dan e-SPT.
1.5 Studi Kasus Pengelolaan Pajak atas Pendapatan dari Penelitian dan Kegiatan Akademik.
1.6 Praktik Pengisian dan Pelaporan Pajak Elektronik.

Mengenai Opsi Di Atas Untuk Itu Kami Dari, Media Pendidikan Aparatur LINKPEMDA KEMENDAGRI SKT No.01-00-00/097/D.IV/X/2016, KEMENKEU No.76.390.594.035.000. Bersama Narasumber Dari KEMENDAGRI, RI Mengharapkan Keikutsertaan ASN Instansi Pemerintah  Pada Bimtek Pajak atas Pendapatan Non-Tetap dan Honorarium Dosen 2025